kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH respon cepat laporan masyarakat, Tersangka inisial M N alias A (28) kedapatan kantong narkotika jenis sabu

Tersangka inisial M N alias A (28), warga dusun III desa pematang Kuala, kecamatan teluk mengkudu, dan M A (28), warga dusun II desa bagan Kuala, kecamatan Tanjung beringin, kabupaten Sergai di tangkap sat narkoba polres Sergai kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 5,02 gram, dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 5028 XBL di dusun V desa kota pari, kecamatan pantai cermin, kabupaten Sergai, kamis (12/6/2025) sekira pukul 16.30 wib.


Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.. melalui kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menjelaskan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat perlintasan narkoba.



Respon cepat, 0 beserta tim opsnal sat narkoba terjun kelokasi untuk berpatroli dan melakukan penyelidikan.




Pada saat dilokasi, tim melihat 2 pria yang mencurigakan gerak geriknya mengendarai Sp. Motor, kemudian dengan sigap tim langsung menyergap dengan memepet kendaraannya, Pada saat kedua tersangka terjatuh, mereka mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti jenis shabu ke arah Berem rerumputan pinggir jalan.



Kemudian petugas melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, akhirnya ditemukan, dan kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako polres Sergai guna penyelidikan lebih lanjut, Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial M yang beralamat di Percut Sei tuan," terangnya.



Terpisah, Ps. Kasihumas polres Sergai Iptu L. B. Manullang dimako polres Sergai (25/6/2025) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka, berdasarkan dari hasil introgasi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang ia kenal berinisial M di percut Sei tuan Medan sebanyak satu sak seharga Rp. 1.500.000. dan kepada tersangka M masih dalam proses penyelidikan dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.



Kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tegasnya.(mel)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fordam susuba melaporkan PT GRAHADURA LEIDONG PRIMA atas dugaan melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung

DIDUGA SEORANG IBU RUMAH TANGGA SS MELALUKAN PEGELAPAN SURAT TANAH DENGAN DALIH GADAI.

Nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp 14 Miliar ke Polda Sumut