MAHALNYA KEADILAN DI KEJARI DELI SERDANG
Adanya Perdamaian antara Tersangka dengan Korban dan di cabut nya laporan dari kepolisian Deli Serdang oleh Pelapor bukan membuat seorang Jaksa yang bernama Palentina Naibaho menjadi senang serta bangga adanya perdamaian tersebut, tetapi melainkan membuat Jaksa tersebut makin semangat utk penjarakan terdakwa dengan menuntut penjara selama 12 Tahun. Entah apa alasan yang kuat serta masuk akal yang membuat Jaksa ini menuntut Penjara seorang terdakwa yang bernama Tengku Rangga Restu selama 12 tahun. Menurut terdakwa bahwa Jaksa tersebut menuntut saya di karena kan mungkin marah dan sakit hati krena pada saat itu orang tua terdakwa mau memberi uang cabut berkas sebesar 25 juta agar perkara saya tidak sampai ke pengadilan mengingat Pelapor telah mencabut laporan nya ke polisi, telah berdamai serta telah terima uang damai dari orang tua saya sebesar 10 juta dan akan di berikan lagi 10 juta lagi setelah saya kluar. Namun pada saat itu, uang orang tua saya kurang 3 juta dan harus balik ke tanjung balai utk cari pinjaman.. Sehingga perjanjian utk memberikan uang 25 juta agar Jaksa mengabulkan pencabutan berkas perkara saya di kejaksaan jdi di undur 3 hari krena orang tua sy kurang membawa uang dan butuh 3 juta lagi. Setelah 3 hari kemudian.. Orang tua saya datang utk memberikan uang 25 juta tersebut, tetapi Jaksa tersebut tidak mau lagi dan meneruskan berkas saya ini ke pengadilan walaupun sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan di kepolisian oleh Pelapor.
Menurut Pengacara Tengku Rangga Restu Bpk.Trinov Sianturi,SH menyatakan bahwa "Amarah Jaksa itu kepada klien saya semakin menjadi - jadi, sehingga Jaksa tersebut menuntut klien saya semaksimal mungkin dgan tuntutan 12 tahun penjara. Yang menurut saya sangat tidak adil dan sangat kental dengan kebencian dan amarah kepada klien saya sehingga Jaksa tersebut menuntut klien saya selama 12 tahun penjara tanpa melihat adanya perdamaian, pemberian uang damai, baru pertama kali klien saya terlibat hukum dan klien saya adalah seorang ayah yg punya anak kecil dan kepala rumah tangga.. Benar - benar Jaksa tersebut ingin hancurkan masa depan klien saya, sehingga dengan berat hati saya selaku pengacara Tengku Rangga Restu melaporkan Jaksa Palentina Naibaho ke Pengawas Kejaksaan Dan Jaksa tersebut telah di periksa oleh Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Adanya pemeriksaan dari Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tersebut bukan membuat Jaksa Palentina Naibaho untuk membenah diri dan memperbaikin diri, tapi semakin menunjukkan sifat AROGAN nya yg tidak layak di contoh oleh Jaksa yang lain, justru kembali lagi Jaksa Palentina Naibaho menyuruh beberapa kali anggotanya untuk jumpain Tengku Rangga Restu di rutan lubuk pakam dan meminta dgan paksa agar Tengku Rangga Restu mencabut pernyataan yang di buatnya tentang prilaku Jaksa tersebut.. Dan Jaksa tersebut mengancam akan mencabut status Tengku Rangga Restu yang sebagai Tamping saat ini.
Menurut Pengacara Trinov Sianturi,SH bahwa Jaksa Palentina Naibaho adalah sosok Jaksa yang sangat Arogan serta tidak punya hati nurani serta empati kepada Klien saya yang sedang berjuang untuk tetap kuat serta tegar dalam menjalani hukumannya yang di vonis oleh Hakim PN Lubuk Pakam selama 6 tahun penjara, masih tetap juga Jaksa tersebut menyuruh serta mengancam klien saya dan ini sangat sangat keterlaluan. Bayangkan Korban sendiri telah mencabut laporan nya, korban sendiri telah melakukan perdamaian dengan klien saya di atas materai , serta korban udah terima uang 10 juta dari klien saya.. Kenapa kok Jadi JAKSA yang jdi orang yang sangat dendam serta ingin hancurkan masa depan klien saya? Kok jadi JAKSA yang paling marah serta paling mau penjara kan klien saya selama 12 tahun penjara ?. Ada apa dengan Jaksa Palentina Naibaho? . Kenapa ada Sosok JAKSA punya sifat pendendam seperti ini?sifat jaksa seperti ini sangat - sangat berbahaya bagi orang-orang miskin yang terlibat kasus hukum di kejaksaan Negeri Deli serdang..Mohon Pengawas Kejaksaan untuk kembali panggil dan tegur Jaksa Palentina Naibaho agar stop melakukan teror dan intimidasi terhadap klien sy . Krena klien saya sudah Iklas dan sudah cukup tersiksa dengan dia di penjara saat ini selama 6 tahun.
(Qodri)
Komentar
Posting Komentar