Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu
Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu pada Rabu (21/8).
Dua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika yang akan terjadi di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi tersebut telah berpindah lokasi ke Kabupaten Asahan. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil Mitsubishi Eclipse Cross BK 15 77 AAW yang dicurigai.
Setelah mengamankan kendaraan dan kedua tersangka, polisi menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di mobil tersebut. Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel dan sebuah jerigen yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
” Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah jerigen,” ujar AKBP Jhon Hery Sitepu.
Selanjutnya, Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total 39 kilogram. Sebagian besar narkotika tersebut telah diedarkan ke wilayah Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru.
Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ini atas perintah seorang bandar berinisial R, dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.
” ZH dan RJAS menyatakan terpaksa terlibat dalam perdagangan narkotika ini karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” kata pelaku di sampaikan Kapolres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.(mel)
Komentar
Posting Komentar