Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (21), terduga pelaku pencurian dinamo

Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (21), terduga pelaku pencurian dinamo kincir,”pelaku AP di amankan kemarin, Senin (20/5/2024) sekira pukul 09.30 WIB dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ungkap Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024)
Edward menjelaskan bahwa, AP yang merupakan warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini, merupakan pelaku pencurian dinamo kincir di tambak milik Suyono (51), majikan pelaku, yang berlokasi di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Aksi pencurian yang di lakukan AP, lanjut Edward, di ketahui pada Senin (20/5/2024) sekira pukul 07.30 WIB yang pada saat itu, warga melihat pelaku mengangkat 1 unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit milik warga yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi tambak tempat pelaku bekerja,”pada saat di lihat warga, pelaku langsung kabur dan warga yang melihat pelaku kabur, langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku,”jelasnya.
Kemudian, lanjut Edward, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu yang di pimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik setelah mendapat informasi telah terjadi aksi pencurian di tambak milik Suyono, segera mendatangi lokasi kejadian,”bedasarkan keterangan pelapor, pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak milik pelapor,” terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir.
Saat diinterogasi,”lanjut Edward, pelaku AP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial I. namun I sudah lebih dulu kabur dengan membawa 1 unit dinamo kincir dan pelaku juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di tambak milik majikannya tersebut yakni pada Minggu (5/5/2024), pelaku AP bersama rekannya berinisial K berhasil mengambil 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir.
Kemudian, lanjut Edward, pada Senin (13/5/2024), pelaku bersama rekannya berinisial D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir,”keseluruhan barang milik pelapor yang telah di ambil pelaku berjumlah 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir dan akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 63 juta,” sebutnya.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya di boyong ke Polsek Teluk mengkudu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pelaku AP di jerat dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana dan tim Unit Reskrim Polsek Teluk mengkudu juga terus memburu pelaku lainnya,” jelas Edward.(mel)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fordam susuba melaporkan PT GRAHADURA LEIDONG PRIMA atas dugaan melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung

DIDUGA SEORANG IBU RUMAH TANGGA SS MELALUKAN PEGELAPAN SURAT TANAH DENGAN DALIH GADAI.

Nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp 14 Miliar ke Polda Sumut