M. Harry Angga Pratama Sinaga selaku advokat korban mengapresiasi tindakan Polda Sumut yang telah melakukan penahanan kembali Nina Wati
Medan,() M. Harry Angga Pratama Sinaga sebagai advokat & rekan Rio Apriandi selaku pengacara Mendatangi SPKT Polda Sumut terkaitan Membuat Laporan terhadap Nina Wati dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat, (31/05/2024) sekira pukul 12:00. Selanjutnya ada beberapa point atau beberapa bukti yang kami sampaikan kepada Polda Sumut Terkait Bisnis Minyak Solar yang berkejsama dengan PTPN II. Rio selaku pengacara menjelaskan kepada awak media yang ditemui di depan SPKT Polda Sumut bahwa klien nya merasa ditipu lantaran dibujuk rayu oleh terlapor hingga mengakibatkan kerugian dengan besaran nominal Rp.2.600.000.000,- ( Dua Miliyar enam ratus juta rupiah ). Dengan iming-iming, terlapor akan mengembalikan hasil keuntungan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) perbulannya kepada korban. Namun hal yang terjadi diluar prediksi kita, Beberapa bulan berjalan, keuntungan apapun tidak ada yang diterima oleh korban. Korban menagih janji dan me...