POLRES SERDANG BEDAGAI LAKUKAN PENGAMANAN DALAM AKSI UNRAS DAMAI PUK SPPK FSPMI



hari Senin tanggal 05 Februari 2024 mulai pukul 08.30 Wib s/d selesai telah dilaksanakan pengamanan aksi UNRAS damai Serikat pekerja perkebunan dan kehutanan federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK – FSPMI) PT. Sri Rahayu Agung (SRA) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan di hadiri oleh :

1. Asisten II Pemkab Sergai an. Fitriadi

2. Kadisnaker Pemkab Sergai an. Ikhsan

3. Kadis Perijinan Pemkab Sergai an. Reza Firmansyah

4. Camat Kotarih an. Joni Saragih SH

5. Uptd II Wasnaker Lubuk Pakam an. Ronal Tamba

6. Kabid PHI Disnaker Sergai an. Mahmuddin

7. BPJS Ketenagakerjaan an. N. Sirait

8. Manager Kebun PT. SRA Kotarih an. Raudi

9. KTU Kebun PT. SRA Kotarih an. Andi

10. Ketua PUK SPPK – FSPMI PT SRA kotarih sebagai pimpinan aksi an. Rahim

11. Kordinator aksi an. Hendra

12. Kordinator lapangan an. Syahrul

13. Karyawan dan Anggota PUK SPPK – FSPMI PT SRA kotarih sekitar 200 orang

Personil pengamanan :

1. Kabag ops Polres Sergai Kompol L. S. Siregar

2. Kasat Intelkam AKP Siswoyo

3. Kasat Sabhara AKP S. Butar Butar

4. Waka Polsek Kotarih Ipda Brimen

5. Personil Polres dan Polsek yang tersprint

Adapun rangkaian kegiatan antara lain sbb :

a. Pukul 08.30 Wib, massa berangkat dari Kec.Kotarih menuju Pemkab Sergai dengan menggunakan :

1). Colt diesek BK 8491 YT

2). Colt diesel BK8471 GC

3). Sepeda motor sebanyak 30 unit

Sarpras yang digunakan :

1). 1 unit Pengeras Suara jenis portabel

2). 2 unit colt diesel

3). 30 unit Sepeda Motor

Alat peraga :

1). Bendera merah putih

2). Bendera PUK SPPK-FSPMI)

3). Poster dengan tulisan:

– Usia yg sudah mencapai masa pensiun wajib pensiunkan

– Berikan pesangon kepada karyawan yang di PHK secara sepihak

– Tunggakan selama 2 bulan harus diabayarkan

– BPJS yang tidak dibayarkan selama 13 bulan harus dibayarkan

– Status PKWT menjadi PKWTT

– Kompensasi PKWT

b. Pukul 10.53 wib massa tiba di kantor Pemkab Sergai

c. Pukul 11.10 wib orasi dimulai dipimpin oleh Sunarman,Suparman sebagai berikut :

– kami disini menuntut hak kami selama 2 bulan berjalan ke 3 bulan

– kami memohon segera beri keputusan untuk PT.SRA untuk segera melakukan pembayaran upah kami

– kami sudah berulang kali melakukan aksi namun tidak dihiraukan

– Kepada bapak Bupati mohon agar segera diselesaikan,jangan bertele tele karena kami merasa bapak Bupati selaku orang tua kami

– Kami tidak punya keinginan lain,tapi kami merasa tidak dianggap seperti manusia,kami di suruh kerja namun tidak di gaji,kami bukan kerbau yg disuruh kerja

– pihak perusahaan berulang kali berjanji,aksi ke DPRD kami hanya dijanjikan,apakah ini juga diberikan janji ?

d. Pukul 11.17 Wib, Orasi dilanjutkan oleh ibu KIKI, antara lain sebagai berikut :

– tolong pak dengar tuntukan kami

– bantu kami pak,kami manusia butuh makan,anak kami butuh biaya

– berikan pesangon kepada karyawan yg di PHK

– tolong pekerja yg sudah tua dipensiunkan

– kami hanya butuh bantuan dan rasa kasihan dari bapak untuk pembayaran upah kami

– kami kerja suami kami kepanasan,menahan air mata kami dirumah,anak kami menangis,kami tidak sanggup lagi beli beras

– kami dsini cuma menuntut hak kami kerja pak,tolong jumpai kami bapak Bupati yang terhormat,kami udah kepanasan pak tolong hargai

e. Pukul 11.24 wib perwakilan Pemkab Sergai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab.Sergai (Asisten II) an. FITRIADI menerima massa unras dan menyampaikan antara lain :

1). kami ingin membantu bapak ibu,kami minta perwakilan 7 orang untuk masuk keruangan untuk kita diskusikan secara maksimal

2). Apapun tuntutan bapak ibu kita masuk kedalam untuk diskusi

3). Tolong jangan ada yg negatif dan yg lain menunggu di tempat yg teduh

f. Pukul 12.00 wib dilaksanakan mediasi di ruang pendopo Pemkab Sergai,antara lain sebagai berikut :

1). Mediasi dihadiri oleh :

– Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab.Sergai an. FITRIADI

– Kadisnaker IKHSAN

– Kadis Perijinan REZA FIRMANSYAH

– Camat Kotarih

– UPT II Disnaker Lubuk Pakam an.Ronal Tamba

– Manager PT.SRA Kotarih RAUDI

– KTU PT.SRA Kotarih an.ANDI

– Perwakilan 7 orang massa antara lain :

a). Rahim

b). Hendra

c). Sahrul

d). Heri Saragih

e). Jumani

f). Gunarsi saputra

g). Kikia driani

2). Penyampaian tuntutan aksi unjuk rasa

– Usia yg sudah mencapai masa pensiun wajib pensiunkan

– Berikan pesangon kepada karyawan yang di PHK secara sepihak

– Tunggakan selama 2 bulan harus diabayarkan

– BPJS yang tidak dibayarkan selama 13 bulan harus dibayarkan

– Status PKWT menjadi PKWTT

– Kompensasi PKWT

– Kami berharap diberikan libur tanpa SP ( Surat Peringatan ) sampai dengan gaji kami dibayarkan

– dimohon agar dibuatkan kartu peserta BPJS kepada karyawan

3). Penjelasan dari Manager PT.SRA Kotarih :

-Gaji bulan Desember akan dibayarkan Minggu ke 3 sekitar tanggal 20 an.

– Mengenai pesangon sepihak,sebelum di rekrut tanggal September 2023 akan dibayarkan

– terkait BPJS telah kita surati ke Direktur dan segera ditindak lanjuti

– terkait bpk Jumadi yg masa pensiun sudah di proses administrasi dan tinggal proses pembayaran dan ada 14 org lagi yg akan diajukan pensiun dan akan diselesaikan secara bertahap.

4). tanggapan dari UPT II Wasnaker Lubuk Pakam RONAL TAMBA

– sewaktu kami turun ke PT.SRA tanggal 30 Desember 2024,kami telah mengetahui permasalahan yang terjadi selanjutnya mengeluarkan nota pemeriksaan ke 1 atas gagalnya pembayaran upah karyawan dan apabila dalam waktu 7 hari masa kerja tidak mendapatkan tanggapan akan kami keluarkan surat nota pemeriksaan ke 2 dan apabila tidak di indahkan akan masuk tahap penyidikan.

– mengenai PKWT dapat ditetapkan menjadi PKWTT

– mengenai PHK sepihak adalah bagian Disnaker Pemkab Sergai

– BPJS ketenaga kerjaan memiliki wasrik tersendiri dari Pemkab Sergai

5). Tanggapan Kepala BPJS Ketenagakerjaan

– Kedua perusahaan PT.SRA & PT SBB menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

– Telah menyurati terhadap PT.SBB dan telah menyurati Pihak Kejaksaan dan akan dilakukan Somasi oleh pihak Kejaksaan

– tunggakan November 2022 dan habis kontrak September 2023 dan telah beberapa kali dilakukan pemanggilan

23 Januari 2023 telah dilakukan pemanggilan untuk hadir di Kejaksanaan Negeri Belawan dan akan dilakukan Somasi dan apabila tidak di indahkan akan dilakukan sangsi secara perdata

– terkait BPJS kami akan lakukan pengecekan tunggakan maupun keaktifan peserta BPJS karyawan.

6). Tanggapan Kadisnaker :

– saya saja selaku Kepala Dinas merasa capek.

– setelah saya cek bahwa PT.SRA tidak melalukan pembayaran selama 2 bulan dan PT.SRA yg berkantor pusat di Palembang blum mencairkan dana ke PT.SRA Kotarih,untuk itu saya telah berkordinasi dengan Wasnaker Lubuk Pakam agar setelah nota panggilan kedua tertanggal 08 Februari 2024 agar KA UPT mengirikan nota pemeriksaan kedua namun apabila dalam kurun waktu 7 hari tidak di idandahkan maka Ka UPT mengutus penyidik untuk melakukan penyidikan ke Perusahaan ( terkait keuangan )

– Dalam hal ini harus berimbang,apabila perusahaan tidak membayar upah karyawan selama 2 bulan,harusnya perusahaan memberikan libur karyawan

– untuk BPJS mohon kordinasikan ke Kabid agar disegerakan.

– Bahwa PT.SRA mengambil alih pembayaran BPJS sejak September 2023 dan sebelumnya adalah masih tanggung jawab PT.SBB

– Tugas BPJS adalah mengembalikan kepercayaan kepada karyawan agar merasakan manfaat dan peran Bpjs sehingga tidak lagi ke asuransi swasta seperti Prudential

– terkait pensiun dan PKWT akan kami tuntaskan sepanjang karyawan membuat pengaduan ke Disnaker

7). Tanggapan KBO Intelkam

– kami cukup mengerti situasi dan kondisi bapak ibu karyawan dan kondisi perusahaan,sehingga kami perlu menghimbau agar tetap menjaga kondisifitas dimana saat ini dalam situasi pemilu

– kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam Undang Undang serta ada batasan waktu untuk penyampaian pendapat dimuka umum,untuk itu kami harapkan bapak ibu sekalian dapat memahami tugas dan peran peserta maupun Pemkab Sergai dan Kepolisian.

f. Pukul 13.20 Wib kegiatan mediasi telah selesai dilaksanakan

g. Pukul 14.00 wib massa bertahan di kantor Pemkab Serdang Bedagai menunggu waktu kembali ke Kotarih

h. Pukul 17.20 Wib, seluruh massa meninggalkan Kantor Bupati Kabupaten Serdang Bedagai

KESIMPULAN

– Gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan pada minggu ke tiga bulan Februari (paling lama tanggal 24), tetapi proses nota kedua (penyidikan) tetap berlanjut.

– Apabila gaji selama 3 bulan dibayarkan sebelum tanggal 08 Februari 2024 maka proses dihentikan

– Nota kedua tanggal 08 Februari 2024 akan dikirimkan dan diberikan waktu selama 7 hari kerja, apabila tidak diselesaikan akan dilakukan Penyelidikan

– apabila gaji 3 bulan tertunggak ( Desember, Januari dan Februari ) tidak dibayarkan maka pihak PUK SRA tidak akan bekerja dimana Bulan Maret telah memasuki bulan puasa.

– terkait kartu BPJS agar dicetakkan kartu peserta BPJS dan diserahkan ke disnaker untuk Disnaker menyerahkan langsung ke Serikat Pekerja

– Manager PT.SRA akan melaporkan hasil mediasi hari ini kepada pimpinan perusahaan yg berada di Palembang dan akan memberikan jawaban paling lama 2 hari ( Rabu tanggal 7 Februari 2024 )

– Serikat Pekerja agar membuat surat permohonan untuk libur selama tunggakan gaji belum dibayarkan dan tanpa SP ( Surat Peringatan ) dan surat tersebut harap ditembuskan ke Disnaker Pemkab Sergai.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 17.22 Wib, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (mel)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fordam susuba melaporkan PT GRAHADURA LEIDONG PRIMA atas dugaan melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung

DIDUGA SEORANG IBU RUMAH TANGGA SS MELALUKAN PEGELAPAN SURAT TANAH DENGAN DALIH GADAI.

Nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp 14 Miliar ke Polda Sumut