MANTAP KALI BANG !!! SAT NARKOBA POLRES LANGKAT KEMBALI UNJUK GIGI DENGAN MELAKUKAN PENANGKAPAN PENGGUNA NARKOBA
Waka Polres Langkat pimpin pers relase pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba jenis sabu dan premanisme,bertempat Aula Bharadaksa Polres Langkat,di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,pada Senin (29/05/2023) siang.
Pers relase yang di pimpin langsung oleh Kapolres Langkat,AKBP.Faisal Rahmat HS,SH.,SIK.,MH melalui Waka Polres Langkat,Kompol.Hendri N.D Barus,SH.,SIK.,MM menyampaikan, pengungkapan kasus pertama tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya tersangka di amankan berinisial MH alias Popo usia (38 tahun) warga Jalan Kartini Dusun III, Desa Sei Limbat,Kecamatan Selesai dan barang bukti 2 bungkus plastik bening di duga berisikan Narkoba jenis sabu,beserta bukti satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih BK 3386 PAZ.
Para tersangka dan barang bukti di amankan pada 20 Mei 2023 di Jalan Lintas Medan – B.Aceh Desa Paya Perupuk,Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat oleh Tim Opsnal Unit 1 yang di pimpin Kanit Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat,IPTU. Ferry Sirait,SH,” ucap Kompol Hendri di hadapan wartawan.
Sambungnya Waka Polres Langkat juga menuturkan,di mana setelah pelaku pertama MH alias Popo dan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 99,02 gram di amankan oleh Tim Opsnal Unit 1,di lanjutkan dengan pengembangan terhdap tersangka berinisial,KS usia (31 tahun) warga Dusun V,Desa Air Hitam,Kecamatan Gebang,Kabupaten Langkat,yang di amankan di rumahnya.
Di mana saat Tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah KS,di temukan 2 bungkus plastik bening di duga berisikan Narkoba jenis sabu seberat 174,38 gram,yang di balut dengan kertas tisu warna putih,satu buah timbangan elektrik.
Tidak hannya itu,lanjut Kompol Hendri, Tim juga mengamankan satu buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan satu pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 (Empat) butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya.
” Pelaku KS pun mengakui Narkoba jenis sabu dan senpi rakitannya adalah miliknya.Yang mana Narkoba jenis sabu miliknya di beli dari warga Aceh ( Tidak Di kKtahui Identitas) dan senpi rakitannya juga di beli dari seseorang warga Aceh inisial “RR” dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah),” terangnya.
Kini,MH alias Popo di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nmor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan KS usia (31 tahun) di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” KS di ancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah),” cetus Kompol Hendri di dampingi Kasat Reskrim Polres Langkat .
Pengungkapan tersangka tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Usai memaparkan pers relase pengungkapan penyalah guanaan Narkoba jenis sabu,Waka Polres Langkat,Kompol.Hendri N.D Barus,SH.,SIK.,MM yang di dampingi AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim IPTU Luis Beltrand,kembali memaparkan pers relase pengungkapan kasus terduga tersangka penganiayaan sampai hingga korban meninggal dunia.
Di katakan Waka Polres Langkat, Kompol.Hendri N.D Barus SH.,SIK.,MM ada pun terduga tersangka penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatakan korban (Hendra Ginting) mengalami luka bacok di wajah,tangan kanan dan tangan kiri,hingga luka robek di bagian perut sebelah kanan berkisar 3 cm hingga meninggal dunia.
Lanjutnya,kedua terduga pelaku berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Langkat yakni,DAB Alias Tarkul (34 tahun) warga Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian,dan DR alias Gundul usia (18 tahun) warga Dusun Mulya,Desa Perkebunan Tanjung Keliling,Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara,pada Selasa (16/05/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib.
Kedua pria terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Langkat.Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan,satu kaos baju warna hitam yang berlumuran dara, satu celana ponggol,satu buah tali pinggang,satu bilah pisau sepanjang 35 cm dan satu bilah parang panjang berkisar 60 cm.
” Kini terduga tersangka berinisial DR alias Gundul dan DAB Alias Tarkul, di sangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun,” pungkasnya Kompol Hendri.
Pantauan wartawan pada saat di lokasi giat pers relase pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba jenis sabu dan premanisme tersebut di hadiri,Kasi Humas Polres Langkat,AKP Yudianto,KBO Sat Narkoba Polres Langkat,IPTU Mimpin Ginting,SH, Kanit II Lidik Sat Narkoba Polres Langkat dan para wartawan media cetak dan media elektronik.(yanti t)
Komentar
Posting Komentar