Rika Sumarni diduga diperas oleh oknum salah satu Kanit (kepala unit) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan penyidik Polres Pelabuhan Belawan Sebesar 50 Juta Rupiah.
Medan, Menurut informasi yang dihimpun awak media, Kabarnya Rika Sumarni diduga diperas oleh oknum salah satu Kanit (kepala unit) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan penyidik Polres Pelabuhan Belawan Sebesar 50 Juta Rupiah. Dengan alasan, guna penangguhan penahanan terhadap seorang wanita berinisial RS (korban) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada 24 Oktober 2022 yang lalu. Sementara itu, RS (Rika Sumarni) Membantah dengan keras Bahwa ia telah melakukan penipuan dan penggelapan uang yang telah dilaporkan seseorang ber-inisial DR terhadap diririnya. Melky Vendri Karu, S.H dari Law Firm Plaza Hukum Indonesia atau selaku kuasa hukum korban, telah resmi mengadukan hal tersebut ke Dit Propam Polda Sumut (02/09/2023), yang lalu. Pasalnya, Rika Sumarni dilaporkan karna diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada DR (yang melaporkan nya), Hingga RS ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kurang lebih 28 hari lama nya. Menurut Kuasa Huk...